Sinergitas Kelembagaan di Akar Rumput: Kajati dan Wakajati Sulut Akselerasi Paradigma Hukum Preventif pada Musda Srikandi Jaga Desa
MANADO (05/08) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., mendaulat dirinya sebagai Keynote Speaker sekaligus menghadiri perhelatan strategis Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Srikandi Jaga Desa Provinsi Sulawesi Utara. Forum konsolidasi yang turut melibatkan jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara ini diselenggarakan secara resmi di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu (5/8/2026).
Mengawal agenda krusial tersebut, Kajati Sulut didampingi secara melekat oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Utara, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, beserta jajaran Pejabat Utama di lingkungan Kejati Sulut. Eksistensi pucuk pimpinan Korps Adhyaksa ini memanifestasikan komitmen solid dan sinergitas lintas kelembagaan—antara institusi penegak hukum dan elemen masyarakat sipil—guna mengonstruksi postulat tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, transparan, akuntabel, serta memiliki jaminan kepastian hukum.

Musda ini diselenggarakan di bawah komando Ketua DPD Srikandi Jaga Desa Sulawesi Utara, Ns. Gresty Natalia M. Masi, S.Kep., M.Kep., Sp.Kep.MB, serta disokong penuh oleh DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sulawesi Utara yang dinakhodai Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P. Forum deliberatif ini menjadi instrumen esensial bagi jajaran pengurus DPD dan DPC se-Sulawesi Utara untuk melakukan konsolidasi organisatoris, sekaligus medium perumusan arah kebijakan strategis dalam mengakselerasi pemberdayaan perempuan di sektor pemerintahan rural.

Dalam orasi ilmiahnya (keynote speech), Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menegaskan bahwa entitas desa merupakan fondasi arsitektur pembangunan nasional. Oleh derivasi tersebut, tata kelola pemerintahan desa wajib beroperasi di atas prinsip good village governance, menjunjung tinggi supremasi hukum (supremacy of law), menjaga transparansi, serta menanamkan integritas absolut dalam setiap eskalasi pengambilan kebijakan maupun tata kelola fiskal desa.
Merepresentasikan arahan strategis Kajati, Wakajati Sulut Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo menyoroti urgensi reorientasi penegakan hukum modern yang kini menitikberatkan pada pendekatan preventif.
“Sebagaimana arahan Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kejaksaan tidak sekadar hadir sebagai institusi yang menjalankan instrumen represif melalui penindakan, melainkan bertransformasi menjadi mitra strategis pemerintah dan masyarakat yang mengorkestrasi budaya hukum berintegritas. Mitigasi pencegahan adalah instrumen paling esensial untuk memproteksi tata kelola birokrasi desa dari berbagai anomali dan potensi penyimpangan. Dengan demikian, setiap kebijakan pembangunan dapat menghasilkan kepastian hukum, kemanfaatan, serta keadilan yang presisi bagi masyarakat,” tegas Dr. Ferrytass., Dt. Toembidjo
Lebih komprehensif, Wakajati Sulut menguraikan bahwa parameter keberhasilan pembangunan desa tidak terlimitasi pada akselerasi infrastruktur fisik atau ekuilibrium ekonomi semata, melainkan bermuara pada kualitas tata kelola birokrasi yang menjamin profesionalisme serta kepatuhan mutlak terhadap regulasi perundang-undangan. Menurutnya, kohesi sinergis antara aparat penegak hukum, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan entitas masyarakat sipil merupakan prasyarat mutlak (conditio sine qua non) untuk merealisasikan desa yang progresif, mandiri, dan terbebas dari patologi korupsi.

Merespons dukungan tersebut, Ketua DPD ABPEDNAS Sulawesi Utara, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P., memberikan apresiasi tinggi atas penetrasi dan atensi Kejati Sulut dalam memperkuat kapasitas kelembagaan desa. Baginya, kolaborasi lintas sektoral ini menyuntikkan energi moral dan struktural yang vital dalam membangun sistem pemerintahan desa yang profesional, adaptif, serta memiliki resiliensi (ketahanan) hukum yang kokoh.
Selaras dengan pandangan tersebut, Ketua DPD Srikandi Jaga Desa Sulawesi Utara, Ns. Gresty Natalia M. Masi, S.Kep., M.Kep., Sp.Kep.MB., menegaskan bahwa Musda ini adalah momentum strategis. Wadah ini tidak hanya difungsikan untuk mengeskalasi konsolidasi organisasi, tetapi juga untuk merevitalisasi peran perempuan dalam mengawal jalannya pembangunan desa yang inklusif, berkeadilan, dan berpijak teguh pada nilai-nilai integritas.
Melalui konvergensi pemikiran dalam Musyawarah Daerah ini, seluruh entitas peserta diproyeksikan mampu mempertebal komitmen kolektif guna mewujudkan tata kelola desa yang berorientasi pada optimalisasi pelayanan publik serta selaras dengan pilar-pilar rule of law. Sinergitas segitiga antara Kejaksaan, ABPEDNAS, dan Srikandi Jaga Desa diharapkan menjadi fondasi yang rigid dalam merajut pembangunan desa yang persisten, berkeadilan, dan menghadirkan dampak empiris bagi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.